Sebelum mengajukan permohonan balik nama sertifikat tanah, Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti di bawah ini dikutip dari cekbiaya. Sertifikat tanah asli AJB adalah dokumen yang membuktikan terjadinya peralihan kepemilikan tanah dan/atau bangunan melalui jual-beli. Selain melalui BPN, Anda juga bisa mengajukan permohonan balik nama rumah melalui PPAT atau https://www.propertyday.id/balik-nama-sertifikat-rumah/